Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Strategi Ketat Ditjenpas: Ratusan Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan Serentak ke Nusakambangan


Garudaposnews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat dalam memperketat pengawasan dan penataan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pada Rabu dini hari, sebanyak 313 Warga Binaan Pemasyarakatan berisiko tinggi dari lima wilayah Indonesia resmi dipindahkan secara serentak ke Lembaga Pemasyarakatan berkategori high risk di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons nyata terhadap berbagai bentuk pelanggaran serta upaya memutus potensi gangguan keamanan di dalam rutan maupun lapas.

Proses pemindahan skala besar ini melibatkan ratusan napi yang berasal dari Sumatra Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dengan pengawalan super ketat dari tim gabungan Ditjenpas bersama kepolisian, seluruh rombongan bergerak melalui jalur darat menuju pelabuhan penyeberangan. Titik keberangkatan dipusatkan di beberapa lokasi strategis, seperti Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Depok, serta Lapas Kelas I Surabaya.

Pemindahan kali ini juga menyasar sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sempat menyita perhatian publik akibat video viral pesta narkoba di dalam kamar hunian. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, para oknum tersebut terbukti positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Meski begitu, Ditjenpas tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dengan tidak memindahkan 38 warga binaan lain dari Rutan Depok yang statusnya masih tahanan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Di Jawa Timur sendiri, sebanyak 45 narapidana kasus narkotika dan kriminal umum dipindahkan sebagai bagian dari penataan pola pembinaan daerah. Langkah ini mempertegas komitmen instansi untuk menjadikan Lapas Kelas I Surabaya sebagai pusat penanganan khusus warga binaan bermasalah, sementara kategori berisiko tinggi akan langsung dikirim ke Nusakambangan. Pembersihan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran berulang dan menciptakan iklim pemasyarakatan yang jauh lebih kondusif.

Upaya masif ini memperpanjang catatan pemindahan narapidana berisiko tinggi yang sejak akhir 2024 telah mencapai lebih dari 3.400 orang di Pulau Nusakambangan. Langkah terukur ini menegaskan komitmen penuh Ditjenpas dalam menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran. Lewat penempatan yang disesuaikan dengan profil risiko, proses pembinaan dan pengamanan diharapkan dapat berjalan jauh lebih efektif, terarah, dan optimal.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *