Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

SIM Lebih Mudah, Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Keliling di Lima Lokasi Strategis

Garudaposnews.id, MEDAN – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan kembali mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling. Tanpa perlu mengantre di kantor Satpas, warga kini bisa memanfaatkan fasilitas jemput bola ini di lima lokasi strategis yang tersebar di wilayah Kota Medan.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polrestabes Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menempatkan gerai di pusat aktivitas masyarakat, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.


Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses administrasi selesai tepat waktu.


Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling yang berlaku untuk periode 2 hingga 7 Juni 2026:
* Mal Pelayanan Publik Kota Medan.
* Komplek MMTC Pancing, khusus hari Sabtu dialihkan ke Plaza Millenium.
* Komplek Asia Mega Mas, khusus hari Minggu dialihkan ke Lapangan Merdeka.
* Depan CIMB Lapangan Merdeka, khusus hari Sabtu dialihkan ke Plaza Medan Fair.
* Carrefour Padang Bulan, khusus hari Sabtu dialihkan ke depan CIMB Lapangan Merdeka.


Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi tersebut hanya berlaku sampai 7 Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat diharapkan memantau media sosial resmi Satlantas Polrestabes Medan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan lokasi.


Untuk mendapatkan pelayanan ini, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
2. Surat keterangan sehat.
3. Surat keterangan psikologi.
4. SIM lama yang masih berlaku.


Pihak Satlantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas tempo, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.


Melalui program ini, Polrestabes Medan berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memperpanjang SIM tepat waktu dapat terus meningkat, sekaligus memberikan kenyamanan ekstra dalam mengakses layanan kepolisian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *