Garudaposnews.id, Medan – Pelarian panjang Habib Mahendra akhirnya menemui titik buntu. Setelah setahun menghilang dari kejaran hukum, sang perantara korupsi kredit fiktif ini berhasil diringkus oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung di Pontianak pada Rabu malam.
Langkah senyap Habib berakhir ketika tim intelijen melacak keberadaannya di Kalimantan Barat. Ia bukan sekadar pelarian biasa, melainkan sosok kunci dalam skandal Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI Unit Kutalimbaru yang menguapkan uang negara hingga miliaran rupiah.
Dalam kurun waktu 2021 hingga Mei 2024, Habib berperan sebagai calo yang berburu data nasabah demi melancarkan pengajuan kredit bodong. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan masyarakat kecil, melainkan mengalir ke kantong oknum internal bank. Konspirasi antara Habib dan para pejabat bank tersebut tercatat merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.
beberapa fakta penting terkait perjalanan kasusnya : Ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2025 setelah mangkir dari penyidikan, Karena terus bersembunyi, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tanpa kehadirannya di persidangan. Vonis penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk keseriusan jaksa dalam menuntaskan perkara korupsi. Habib yang selama ini tidak kooperatif kini tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawabnya.
Setelah ditangkap di Pontianak, Habib langsung dibawa menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses serah terima kepada Tim Pidsus Kejari Medan.
Tanpa menunggu lama, pada Kamis kemarin, ia diterbangkan kembali ke Medan. Kini, dinginnya jeruji besi Rutan Tanjung Gusta telah menanti Habib untuk menjalani masa hukuman yang sempat ia hindari selama setahun terakhir.(Dn)
Setahun Sembunyi di Kalbar, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Diringkus













Leave a Reply