Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama gabungan Polsek Perbaungan berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/8/2026).
Kedua tersangka yang diamankan yakni BA (29) warga Dusun II dan MH (36) warga Dusun I, Desa Lubuk Bayas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut yang kerap dilakukan oleh tersangka BA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 WIB, petugas bergerak melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Lubuk Bayas dan mengamankan BA yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Dari hasil penggeledahan terhadap BA, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah jok sepeda motornya berupa:
* 1 paket klip transparan berisi kristal putih diduga sabu
* 1 bal plastik klip transparan kosong
* 1 buah pipet sekop
* 1 unit HP Android merk Realme
* 1 unit sepeda motor Honda Vario (No. Pol BK 3549 XBO)
Saat diinterogasi di lokasi, BA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka MH. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan pengembangan menuju kediaman MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.
Melihat kedatangan petugas, MH sempat berupaya melarikan diri, namun aksinya sigap digagalkan oleh petugas. Didampingi Kepala Desa setempat, penggeledahan dilakukan di kamar rumah MH dan ditemukan sejumlah barang bukti di atas papan tempat tidur.
Barang bukti yang disita dari tersangka MH meliputi:
* 3 paket sabu dalam kotak pensil (berat kotor 1,58 gram / berat bersih 1,13 gram)
* 2 paket sabu tambahan (berat kotor 0,93 gram / berat bersih 0,63 gram)
* 1 unit timbangan elektronik
* 1 buah skop aluminium
* 1 bal plastik klip transparan kosong
* 1 unit HP Android merk OPPO
* Uang tunai sebesar Rp 400.000,-
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., yang mendampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya demi terciptanya wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dan bebas dari narkotika.
Sempat Kabur Saat Digeruduk Polisi, Pengedar Sabu di Lubuk Bayas Akhirnya Diringkus












Leave a Reply