Garudaposnews.id, Sergai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial SUT (60) di kediamannya yang berlokasi di Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (21/9/2026). Penangkapan pekerja mocok-mocok tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi tepercaya dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh kepala dusun setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga helai plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu, dua plastik klip sedang kosong, uang tunai Rp120.000, satu unit ponsel warna hitam merek VIVO, serta sebuah kaleng permen kuning bertuliskan LEMON. Atas temuan ini, tersangka SUT beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 serta Pasal 609 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (26/9/2026) dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pihaknya turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Dn)












Leave a Reply