Garudaposnews.id, Serdang Bedagai – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam rangka Ops Kancil Toba 2025. Pelaku yang tertangkap berinisial S W Als. Y Als. A (18), sementara rekannya, A R S (25), masih dalam pengejaran.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/ B / 79 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 09 September 2025.
Peristiwa Curanmor ini terjadi pada Selasa, 09 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban adalah ICUK SUHARNOTO (54), yang mengetahui motornya jenis Honda Scoopy warna Crem dengan plat nomor BK 6975 XBK raib saat digunakan istrinya, SUHERLINA, untuk berbelanja di sebuah grosir.
“Saat itu, istri pelapor (SUHERLINA) memarkirkan sepeda motor di teras grosir dan kuncinya diletakkan di dasbor,” jelas Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai, Kamis (02/10).
Tidak lama setelah SUHERLINA masuk ke toko, dua orang yang tak dikenal, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, langsung membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH, memimpin langsung Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi. Kedua pelaku ini, A R S (laki-laki) dan S W Als. Y Als. A (perempuan), sebelumnya diduga sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025.
Pada Rabu, 01 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Lk. VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka S W Als. Y Als. A. Namun, tersangka A R S tidak berada di lokasi dan berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan S W Als. Y Als. A, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Pengakuan Tersangka dan Status Buron.
Dari hasil interogasi cepat, tersangka S W Als. Y Als. A mengakui perbuatannya mencuri motor Scoopy bersama temannya, A R S. Ia juga mengungkapkan bahwa yang bertugas menjual sepeda motor hasil curian tersebut adalah A R S, yang kini menjadi buron.
IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan terhadap S W Als. Y Als. A. “Saat ini, satu pelaku, A R S, masih dalam pencarian beserta sepeda motor korban,” ujarnya.
Tersangka S W Als. Y Als. A dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362 terkait tindak pidana pencurian. Polsek Dolok Masihul mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di dasbor motor.
Satu Pelaku Curanmor di Dolok Masihul Berhasil Diamankan, Polisi Buru Rekan Pria yang Diduga Otak Penjualan













Leave a Reply