Garudaposnews.id, PERBAUNGAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Perbaungan. Seorang pria berinisial MR (32) berhasil diringkus di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (11/8/2026) sore.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak melakukan penyelidikan sekira pukul 15.00 WIB.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka MR sedang berdiri di samping sebuah rumah. Saat menyadari kedatangan polisi, MR sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus kotak rokok. Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan dan penguasaan tersangka, di antaranya:
* Narkotika jenis sabu: Dua plastik klip sedang (berat bersih 1,58 gram) dan satu plastik klip kecil (berat bersih 0,07 gram).
* Alat transaksi: Satu unit timbangan elektronik, satu bal plastik klip kosong, dan satu pipet sekop.
* Barang bukti lain: Kotak rokok merk Gudang Garam Merah, dua unit ponsel (VIVO warna hitam dan Nokia PolyPhoenix warna hijau toska), serta uang tunai Rp100.000.
> Hasil interogasi awal di lapangan menunjukkan bahwa tersangka MR mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah milik pribadinya.
>
Imbauan Kepolisian dan Proses Hukum
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Usai diamankan di Polsek setempat, tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












Leave a Reply