Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Rutan Kelas IIB Sidikalang Bantah Isu Suap Pembatalan Pemindahan Tiga Warga Binaan


Garudaposnews.id, Sidikalang – Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang memberikan tanggapan resmi dan membantah keras kabar yang beredar mengenai dugaan adanya praktik suap sebesar Rp30 juta untuk membatalkan proses pemindahan tiga orang warga binaan yang santer disebut sebagai bos lodes.


Dalam keterangan resminya, pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan maupun oknum petugas lainnya sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak manajemen rutan menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada Surat Keputusan resmi, baik yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara maupun oleh pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang sendiri, mengenai rencana pemindahan atau mutasi terhadap ketiga warga binaan yang dimaksud, yaitu warga binaan dengan inisial Sos, Adi Karsek, dan Cono.


Oleh karena itu, pihak rutan menyatakan bahwa isu yang menyebutkan adanya transaksi uang atau praktik suap untuk menggagalkan atau membatalkan proses pemindahan tersebut merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar pada fakta yang ada.


Pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang juga menyampaikan bahwa institusi mereka senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan seluruh tugas kedinasan. Mereka berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap proses pelayanan serta pembinaan kepada seluruh warga binaan berjalan dengan baik dan ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Manajemen rutan juga menegaskan secara berkala tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk di antaranya praktik suap, pungutan liar, ataupun pelanggaran hukum lainnya di lingkungan rutan. Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, jajaran Rutan Kelas IIB Sidikalang terus memperketat pengawasan internal guna menjaga kebersihan dan nama baik institusi pemasyarakatan.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *