Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Polres Sergai Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Objektif dan Transparan


Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial secara tegas, profesional, dan transparan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam sesi doorstop di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026). Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim turut didampingi oleh Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim, serta Kanit PPA Polres Sergai.


Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari pihak korban dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi utama, yakni pelapor dan korban sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa antara korban dan pelaku saling mengenal, dengan motif sementara yang dipicu oleh rasa sakit hati dari pihak pelaku.


Saat ini, fokus utama Polres Sergai tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan fisik dan mental korban. Polisi bekerja sama dengan instansi perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) serta berkoordinasi dengan tim medis terkait hasil visum. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan kesejahteraan korban tetap menjadi prioritas selama proses penyelidikan berlangsung.


Terkait dinamika penanganan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa upaya mediasi di tingkat Polsek sebelumnya sempat berjalan namun belum mencapai titik terang. Polres Sergai memastikan penegakan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, apabila di kemudian hari kedua belah pihak menyepakati perdamaian secara sukarela tanpa ada paksaan, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar hukum penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *