Garudaposnews.id, Serdang Bedagai — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pelaku pencurian puluhan meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai. Keduanya diringkus pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap di Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban tersebut yakni M S alias M (20) dan R alias B (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Rampah yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
Aksi pencurian ini berlangsung di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dalam kurun waktu berbeda:
* Kamis (3/7/2026): Dinas PUTR kehilangan 20 unit water meter di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan nilai kerugian mencapai Rp8.000.000.
* Senin (20/7/2026): Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali digondol pelaku. Total kerugian pada aksi kedua ini ditaksir mencapai Rp40.800.000.
Atas peristiwa tersebut, pihak Dinas PUTR Pemkab Sergai yang diwakili Krisman Simanjuntak, S.H., resmi membuat laporan ke Mapolres Sergai.

Hasil Interogasi dan Pengejar Pelaku Lain
Berdasarkan hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Mereka menjalankan aksinya bersama dua rekan lainnya berinisial J dan P, yang saat ini masih dalam perburuan polisi.
”Hasil curian tersebut telah dijual para pelaku ke penampung barang bekas. Saat ini personel di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta melacak keberadaan barang bukti hasil curian,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit becak bermotor warna hitam tanpa plat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.
Saat ini M S dan R telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Dn)












Leave a Reply