Garudaposnews.id, DELI SERDANG — Kejelian petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu kembali menggagalkan masuknya warga negara asing (WNA) bermasalah. Seorang pria asal Pakistan berinisial SK (42) terpaksa dipulangkan kembali ke negara asalnya setelah kedapatan memberikan keterangan yang tidak masuk akal saat tiba di Indonesia.
SK mendarat di Kualanamu pada Kamis (17/9/2026) dini hari pukul 04.05 WIB menggunakan maskapai Salam Air (OV901) dari Muscat. Berbekal visa C1, ia mengklaim berniat tinggal selama satu bulan penuh di Indonesia untuk urusan bisnis perhotelan.
Namun, kebohongannya perlahan terkuak saat petugas menanyakan detail rencana bisnis dan aktivitasnya. SK justru kebingungan dan tak mampu menyebutkan satu pun nama hotel yang menjadi mitra bisnisnya. Tak hanya itu, ia juga mengaku sama sekali tidak memiliki kenalan maupun kerabat di tanah air.
Kejanggalan Tiket dan Hotel
Kecurigaan petugas semakin memuncak ketika memeriksa dokumen perjalanannya. Meski mengaku hendak tinggal selama sebulan, bukti tiket pesawat pulang dan reservasi hotel yang dibawanya hanya mencakup masa tinggal hingga 19 September 2026 — alias hanya dua hari sejak ia mendarat!
Melihat banyaknya ketidakcocokan antara pengakuan dan dokumen resmi, pihak Imigrasi Kualanamu mengambil tindakan tegas dengan menolak izin masuk bagi SK.
”Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya sekadar mengecek kelengkapan dokumen di atas kertas, tetapi juga memastikan kesesuaian antara maksud kedatangan dengan realita dokumen pendukungnya,” tegas Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Kualanamu, Sofyan M. Wibowo.
Atas keputusan tersebut, Imigrasi Kualanamu langsung berkoordinasi dengan maskapai Salam Air untuk memulangkan SK pada penerbangan pertama kembali ke negara asalnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia, memastikan bahwa setiap warga asing yang masuk benar-benar memiliki tujuan yang jelas serta tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.(Dn)












Leave a Reply