Garudaposnews.id, Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 22 April 2026.
Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan dihadiri oleh jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, memimpin langsung jalannya pemusnahan tersebut.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
Iwan Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memerangi tindak kriminalitas di wilayah Binjai.
Beliau menyatakan bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan data dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Binjai, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum untuk periode Desember 2025 sampai dengan Maret 2026. Perincian perkara tersebut terdiri dari:
1. Perkara Narkotika sebanyak 30 perkara, dengan rincian barang bukti berupa: Sabu seberat 2.069,34 gram. Ekstasi sebanyak 489 butir. Ganja seberat 1.840,18 gram.
2. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 10 perkara dengan barang bukti berupa baju dan lain-lain.
3. Perkara TPUL/KAMNEGTIBUM sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Binjai, Drs. Ruslianto, M.Pd., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Binjai, Polres Binjai yang diwakili AKP. Ismail Pane, S.H., M.Hum, BNN Kota Binjai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai yang diwakili Rudi Sembiring, S.H., M.H., dan Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Rangkaian acara dimulai dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan, hingga prosesi inti pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh seluruh undangan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan legalitas pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara.(Dn)
Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Tindak Pidana Umum













Leave a Reply