Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Jejak Gelap Medan–Tigabinanga Terbongkar: Rahasia Besar di Atas Lemari Kamar Akhirnya Terkuak


Garudaposnews.id, Tigabinanga – Suasana tenang di kawasan Tigabinanga, Kabupaten Karo, mendadak gempar ketika personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo melancarkan aksi penggerebekan kilat pada Rabu (7/10/2026). Operasi terukur tersebut berhasil meruntuhkan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang selama ini bergerak secara senyap. Tanpa perlawanan berarti, dua orang pria berinisial MS (36) dan RB (43) berhasil diringkus bersama barang bukti sabu siap edar.

Drama penangkapan ini bermula sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng. Petugas bergerak cepat mengamankan MS yang terkejut karena pergerakannya sudah terendus aparat. Saat diinterogasi di lokasi, MS langsung bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya baru saja kembali dari Kota Medan untuk mengambil pasokan sabu bersama rekan bisnis haramnya, RB.

Berbekal pengakuan MS, tim kepolisian langsung berburu keberadaan RB untuk memotong rantai peredaran tersebut. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 12.30 WIB, keberadaan RB terdeteksi di sebuah kedai kopi di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga. Tanpa sempat mengelak, pria tersebut langsung diamankan saat sedang menikmati suasan santai, sama sekali tak menduga bahwa posisinya sudah dibocorkan oleh rekannya sendiri.

Penggeledahan intensif yang dilakukan di rumah RB menjadi puncak penyergapan siang itu. Petugas menyisir area kamar tidur dan menemukan lokasi penyimpanan rahasia di atas lemari, tempat tersembunyinya empat paket plastik klip berisi sabu seberat 13,45 gram netto. Tidak hanya itu, satu unit timbangan elektrik, bal plastik klip kosong, serta sebuah ponsel pintar turut disita sebagai bukti kuat adanya aktivitas penakaran dan distribusi barang haram tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede menegaskan bahwa kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Penindakan tegas ini sekaligus menjadi bukti komitmen tanpa kompromi Polres Karo dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya zat adiktif.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *