Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

‎
‎
‎
Garudaposnews.id, ‎SERDANG BEDAGAI – Pelarian MR alias R (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis microbus bernilai ratusan juta rupiah, akhirnya terhenti. Setelah empat bulan menghilang, kernet asal Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
‎
‎Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 2 Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
‎Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pengangguran yang nekat melarikan mobil milik majikannya tersebut.
‎
‎”Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).
‎Kronologi Kejadian: Kunci Tertinggal di Laci.
‎
‎Aksi pencurian ini bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke sebuah bengkel di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
‎Dalam perjalanan hingga ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus tersebut, tersangka MR yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam mobil.
‎
‎Sekira pukul 19.00 WIB, Samsul berpamitan pulang. Kemudian pada pukul 21.50 WIB, sang mekanik (Kusnadi) meniggalkan area bengkel sebentar ke SPBU untuk buang air kecil. Kusnadi meninggalkan kunci mobil di dalam laci kendaraan, mengingat tersangka MR saat itu sedang tertidur pulas di dalam microbus.
‎
‎Namun, alangkah terkejutnya Kusnadi ketika kembali ke bengkel sekira pukul 22.15 WIB. Mobil beserta tersangka MR sudah lenyap dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp110.000.000,- dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Mengkudu.
‎
‎Dijual Murah Seharga Rp7 Juta
‎Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih empat bulan, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku pada Jumat dini hari (28/8/2026).
‎
‎Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
‎
‎Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, mobil microbus bernilai puluhan juta tersebut telah ia jual kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga tergolong sangat murah, yakni Rp7.000.000,-.
‎”Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah (berinisial R) serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” tambah AKP Bringin Jaya.
‎
‎Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MR kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Sergai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *