Garudaposnews.id, Medan, September 2026 – Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) kembali dilakukan melalui operasi gabungan di kawasan Medan Glugur, Senin (21/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menemukan dan mengamankan tiga WNA asal Vietnam yang diduga bekerja di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terdaftar.
Operasi gabungan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu bersama Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumut, Kodim Medan, Disnaker Kota Medan, dan Bakesbangpol Kota Medan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah bersama dalam melakukan pemantauan kondisi lapangan.
Sebelum bergerak ke lapangan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, memberikan briefing kepada anggota terkait pelaksanaan operasi gabungan.
Koordinasi kondisi lapangan kemudian dilakukan pada pukul 10.00 WIB sebelum tim bergerak menuju kawasan Medan Glugur sekitar pukul 10.30 WIB. Setibanya di lokasi, tim operasi gabungan melakukan pemeriksaan di area proyek dan menemukan tiga WNA asal Vietnam berinisial NVQ, KCL, dan PHS yang berada di lokasi proyek.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar, guna mendalami keberadaan, aktivitas, serta kesesuaian lokasi kerja mereka dengan dokumen penggunaan tenaga kerja asing yang dimiliki.
Dari keterangan pekerja di lokasi, petugas juga memperoleh informasi bahwa terdapat WNA lainnya yang disebut masih berada di tempat kos atau penginapan di kawasan Medan Sekip, sementara beberapa lainnya disebut telah meninggalkan lokasi.
Namun, setelah petugas bergerak menuju kawasan Medan Sekip untuk melakukan pencarian, WNA yang dimaksud tidak ditemukan. Sementara itu, tiga WNA Vietnam yang ditemukan di lokasi proyek langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.
Muhammad Firman menegaskan bahwa proses pemeriksaan menjadi tahapan penting untuk memastikan status dan kegiatan yang bersangkutan berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada, termasuk kesesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sehingga informasi yang ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendersam Marantoko, yang mendorong jajaran Imigrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui deteksi dini serta sinergi dengan instansi terkait. Semangat tersebut juga sejalan dengan kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”, di mana pelaksanaan fungsi keimigrasian diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bagi Imigrasi Kualanamu, pengawasan terhadap WNA bukan sekadar mencari pelanggaran, melainkan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang dimilikinya.(Dn)
Diduga Bekerja Tak Sesuai RPTKA, Tiga WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Kualanamu












Leave a Reply