Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Cegah Kecelakaan Berulang, Perlintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Ditutup Permanen


Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI, 6 Agustus 2026 – Pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dan truk dump di perlintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam – Stasiun Perbaungan, para pemangku kepentingan resmi mengambil langkah tegas. Perlintasan sebidang yang tergolong rawan kecelakaan tersebut diputuskan untuk ditutup secara permanen mulai Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
Keputusan penutupan total ini disepakati dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumut, Jalan Muh. Yamin, Medan.


Kepala Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara, Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Penutupan perlintasan ini merupakan langkah preventif yang tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa.


Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Gunawan. Keduanya menekankan pentingnya sinergi antar-instansi dalam menata moda transportasi yang aman serta memberikan edukasi keselamatan lalu lintas bagi warga sekitar.


Dukungan penuh juga disampaikan oleh jajaran kepolisian. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kapolres Serdang Bedagai, menyoroti pentingnya kepatuhan aturan berlalu lintas.
“Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” tegas AKP W. Gokma Silitonga.


Sementara itu, Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi keputusan ini secara kondusif dan bersama-sama menjaga ketertiban di kawasan tersebut.


Dalam rapat tersebut, disepakati pula mekanisme tata cara pengajuan akses jalan apabila di kemudian hari masyarakat membutuhkan perlintasan baru. Warga dapat mengajukan permohonan resmi melalui tahapan berikut:
* Pengajuan permohonan awal melalui Kepala Desa Citaman Jernih.
* Permohonan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
* Berkas diajukan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.


Menanggapi penutupan tersebut, perwakilan warga dan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan dapat memahami keputusan bersama demi keselamatan jiwa warga. Namun, ia berharap pemerintah daerah dapat terus memfasilitasi dan menjembatani solusi akses lalu lintas harian bagi masyarakat setempat.


Para Pemangku Kepentingan yang Hadir
Rapat pembahasan dan penetapan penutupan permanen ini turut dihadiri oleh jajaran instansi terkait, perwakilan aparat, serta tokoh masyarakat setempat:
* Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr. (Kepala Balai Teknik Perkeretapian Wilayah Sumatera Utara)
* Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP (Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)
* AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H. (Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, mewakili Kapolres)
* Gunawan (Kadis Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai)
* Azfar Efendi (Kasi Trantib, mewakili Camat Perbaungan)
* Kapten Inf Bomer Sinaga (Danramil 07 Perbaungan)
* AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H. (Kapolsek Perbaungan)
* Lian Lubis (Kepala Desa Citaman Jernih)
* Maulana Hutabarat (Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih)
* Eka (Perwakilan Masyarakat Desa Citaman Jernih)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *