Garudaposnews.id, Medan, Juli 2026 – Maraknya kejahatan siber bermodus love scamming terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan identitas warga negara Indonesia, pemanfaatan aset kripto sebagai sumber pendanaan, hingga keterlibatan jaringan lintas negara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, BIN, BAIS TNI, BNN, Perwakilan Kemenag, Pemerintah Daerah, dan para camat dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Deli Serdang yang digelar di D’primahotel Kualanamu, Jumat (17/7).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat lagi dilakukan dengan pendekatan sektoral sehingga menuntut setiap instansi untuk berkoordinasi agar potensi pelanggaran dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
”Modus kejahatan seperti love scamming terus berkembang. Karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi menjadi kunci agar setiap potensi ancaman bisa diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Rapat dimulai dengan pemaparan hasil pengungkapan sindikat internasional love scamming yang berhasil diamankan pada awal Juli 2026 yang dilakukan oleh Imigrasi Medan dan Polda Sumut. Dari hasil penanganan, teridentifikasi sejumlah pola yang menjadi perhatian bersama, diantaranya pelaku warga negara asing yang datang secara berkelompok, memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aksinya, serta menggunakan aset kripto sebagai sumber pendanaan sehingga transaksi keuangan menjadi lebih sulit dilacak.
BAIS TNI Sumatera Utara turut mengungkap adanya dugaan keterkaitan jaringan love scamming dengan praktik perjudian daring lintas negara.
Berdasarkan pendalaman awal, jaringan tersebut diduga memanfaatkan rekening dan identitas milik warga negara Indonesia yang diperjualbelikan sebagai sarana transaksi kejahatan. Bahkan, jaringan tersebut diperkirakan menargetkan pengumpulan hingga 1.000 rekening dan 1.000 KTP milik WNI dengan nilai sekitar Rp500 ribu untuk setiap identitas.
Temuan lain disampaikan Bea Cukai Kualanamu yang mencermati pola kedatangan sejumlah warga negara asing melalui Bandara Internasional Kualanamu. Beberapa WNA diketahui masuk menggunakan visa dengan tujuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, namun tidak memiliki penjemput maupun tujuan lanjutan yang jelas setelah tiba di Indonesia. Sebagian bahkan mengandalkan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang mencatat 25 perkawinan campuran sepanjang Semester I 2026 yang didominasi pasangan warga negara Malaysia dan Turki, serta mulai ditemukan peningkatan perkawinan yang melibatkan warga negara Kamboja di hampir 10 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Rapat ini menjadi wujud implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat berjalan sendiri. Pengawasan orang asing memerlukan sinergi yang kuat antarinstansi agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara cepat, sehingga potensi pelanggaran maupun kejahatan transnasional dapat dicegah sejak dini.
Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing secara kolaboratif, adaptif, dan berbasis intelijen guna memastikan setiap aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan serta tidak menjadi celah bagi berkembangnya kejahatan transnasional.(Dn)
Bongkar Sindikat Love Scamming Lintas Negara, Imigrasi Medan Gandeng TNI-Polri Perketat TIMPORA












Leave a Reply