Garudaposnews.id, Kelompok tani Gapoktan Pejuang Tani Maju Bersama unjuk rasa di PT. Padasa Enam Utama di Desa teluk dalam Kecamatan Teluk Dalam, Kab Asahan Kamis.14/08/25.
Dalam aksi itu, koordinator lapangan Ali Usman Sitorus, S.H., dan Kemal Reza Muhammad berserta Fazar Ritonga, Khairul Akmal Panjaitan dan Irfan Harahap mengatakan, bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi kami yang mana perusahaan PT. PADASA ENAM UTAMA tersebut telah merugikan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Gapoktan Pejung Tani Maju Bersama.

“Kehadiran perusahaan perkebunan milik swasta itu merugikan kami, dimana lahan yang mereka kuasai berlebih, kemudian tidak memiliki Plasma (20% dari luas HGU).
– Membendung aliran sungai sehingga membuat banjir terhadap lahan masyarakat dan Desa salah satunya Desa Pulau Maria dan Desa Silom lom.
– Menutup akses jalan yang mana jalan tersebut adalah akses jalan unit produksi hasil pertanian Masyarakat…papar Ali.
Adapun tuntutan mereka minta adalah, kembalikan tanah masyarakat desa Teluk dalam Kecamatan teluk dalam Kabupaten Asahan, cabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT. Padasa Enam Utama yang berada di Kecamatan teluk dalam Kabupaten Asahan dan tangkap mafia tanah juga oknumnya.
Dan usut pengusaha dari perkebunan tersebut yang melakukan perusakkan tanaman kelompok tani, tangkap pelakunya dan proses secara hukum yang berlaku, tolak kriminalisasi petani Gapoktan Pejuang Tani Maju Bersama yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Meminta Bupati Asahan jangan menjadi pelindung mafia tanah, serta usut tuntas kerugian negara atas penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meminta agar jajaran Kepolisian RI khususnya Polres Asahan tidak berpihak kepada pengusaha perkebunan.
Selanjutnya Ali Usman mempertanyakan tentang laporan plasma PT. PADASA ENAM UTAMA apakah selama ini pernah ada laporan dari pihak perusahaan terkait tentang plasma dan apakah HPL bisa diperjual belikan kemudian HPL yang telah disahkan untuk kelompok tani Gapoktan Pejuang Tani Maju Bersama dari pemerintah diambil alih oleh perusahaan tersebut sehingga masyarakat merasa terjolimi , jika perusahaan tetap mengabaikan tuntutan ini ,aksi akan terus kami lakukan…pungkas Ali.
Kemudian Ali Usman sitorus mengatakan apabila orasi mereka tidak ditanggapi dengan serius maka orasi berikutnya akan lebih besar lagi massa yang hadir. Dan akan menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).. ucapnya.
Hingga saat ini, pihak PT. PADASA ENAM UTAMA belum memberikan tanggapan resmi. Demonstrasi ini menegaskan perjuangan Masyarakat akan mempertahankan hak atas keadilan sosial dan pemerataan Ekonomi di wilayah mereka.

Masyarakat berharap Pemerintah Pusat khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama.
Mereka juga meminta Pemerintah Daerah dan Intansi terkait untuk melakukan mediasi penyelesaian persoalan yang telah lama berlarut larut dan jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah…pungkas Kemal Reza Muhammad.

Dengan rasa kecewa Syahman simatupang sebagai penasehat kelompok Tani Pejuang Tani Maju Bersama mengatakan Sedangkan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan seharusnya memberikan penerangan dan Informasi Pertanahan kepada masyarakat dan mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia dan Undang undang serta pelayanan Pertanahan.
BPN Asahan tidak dapat membedakan yang mana HGU dan HPL untuk penggunaan pengelolaan lahan tersebut seharus BPN melakukan pengukuran ulang HGU PT. PADASA ENAM UTAMA kalau memang Ahlinya, bukan yang datang (Ahli Nujum) diduga ada kong kalikong tidak sesuai dengan undang-undang pokok Agraria (UU PA) atau pasal 2 ayat (4) UU PA..papar Syahman Simatupang.(A Kufli)













Leave a Reply