Garudaposnews.id, Tarutung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada narapidana, pada hari Kamis, 19 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Rutan Kelas IIB Tarutung dan dilaksanakan secara mandiri oleh pihak Rutan.
Sebanyak 3orang narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan penyerahan remisi dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, serta jajaran staf Rutan Tarutung. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto yang disampaikan oleh Kepala Rutan Tarutung. Selanjutnya, Surat Keputusan Pemberian Remisi dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” sebagaimana disampaikan dalam sambutan Menteri.(Dn)
Wujud Pembinaan Humanis, Rutan Kelas IIB Tarutung Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada 3 Narapidana













Leave a Reply