ASAHAN – Persoalan sengketa lahan yang membelit warga dengan PT Padasa Enam Utama memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam bersama Komisi A DPRD Kabupaten Asahan mengambil langkah tegas menindaklanjuti kasus yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah ini. Hal ini terungkap melalui Rapat Kerja Gabungan dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa pada Senin (13/10/2025).
Dugaan praktik penguasaan lahan oleh perusahaan dalam skala luas dan potensi tumpang tindih lahan menjadi sorotan utama. Anggota Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hariansah, dengan nada tegas menyatakan keprihatinannya.
“Kalau ekspansi perusahaan semakin meluas, masyarakat terutama kelompok tani atau warga justru sangat dirugikan. Akibatnya masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” ujar Azmi. Ia juga menyoroti dugaan penguasaan lahan sejak tahun 2019, menyebutnya sebagai potensi kecurangan yang merugikan daerah. “Seharusnya lahan yang dikuasai segera dikonsesikan agar pemerintah mendapat pemasukan dari pajak,” tegasnya.
Sementara itu, jeritan hati warga disampaikan oleh Rosliana Sinaga, salah seorang anggota kelompok tani. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2019, PT Padasa Enam Utama diduga telah menyerobot lahan warga yang tergabung dalam kelompok tani Pejuang Tani dan Bersatu seluas 1.527 hektare.
“Kami meminta kepada pemerintah melalui DPRD Asahan untuk segera mengukur ulang lahan milik PT Padasa Enam Utama, karena lahan mereka tidak sesuai dengan Luas HGU,” jelas Rosliana. Ia juga menambahkan bahwa selain merebut lahan, perusahaan tersebut selalu menyusahkan masyarakat.

Menanggapi langkah penanganan sengketa ini, selaku Sekretaris Kelompok Tani Dan Bersatu, Zulkifli Matondang menyampaikan ” bahwasanya pesan dari Presiden Prabowo Subianto kepada anggota DPR kabupaten se-Indonesia dan Partai Gerindra meminta kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah agar segera menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat, dan masyarakat jangan disakiti. Pernyataan ini menjadi pelecut semangat bagi dewan dan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan berpihak kepada rakyat”ucap Zulkifli Matondang
Langkah gabungan antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Asahan ini diharapkan dapat segera menemukan solusi adil dan mengembalikan hak-hak kelompok tani yang sudah bertahun-tahun berjuang melawan dugaan kesewenangan perusahaan. (Kupli)













Leave a Reply