Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

UPT Rusunawa Kayu Putih Perketat Aturan, Hunian Khusus MBR Wajib Buat Surat Pernyataan



Garudaposnews.id, Medan, – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih menegaskan kembali komitmennya bahwa rusunawa tersebut adalah hunian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, S.H., saat berbincang santai dengan sejumlah wartawan dari Garudaposnews.id dan NoktahSumut di Rusunawa Kayu Putih pada Rabu (22/10/2025).

Didampingi oleh Kepala UPT Rusunawa Seruwe Syahrun Harahap, Sulong Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat kembali aturan, terutama bagi calon penghuni baru, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar termasuk dalam kategori MBR.

Rusunawa ini peruntukannya sangat jelas, yaitu untuk MBR. Kami telah tegas dalam hal ini. Mengenai temuan kendaraan roda empat di lingkungan rusunawa, kebanyakan dari penghuni tersebut bekerja sebagai pengemudi (driver) yang memang berpenghasilan rendah,” ujar Sulong Harahap.

Untuk memperkuat penertiban, khususnya bagi masyarakat yang baru akan bertempat tinggal, UPT akan meminta agar calon penghuni membuat surat pernyataan resmi. Pernyataan tersebut harus mencakup penegasan bahwa masyarakat yang akan tinggal Benar-benar memiliki penghasilan rendah, Tidak memiliki rumah pribadi di tempat lain, Tidak memiliki kendaraan roda empat pribadi.

Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi sosial rusunawa agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan sesuai dengan tujuan awal pembangunan Rusunawa sebagai solusi perumahan bagi MBR.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *