Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu masih Lengkapi P19 Jaksa Dalam Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan

Garudaposnews.id, Pancur Batu – Terkait Berita Viral di Media Online Scandal Pembacokan di Pancur Batu Terduga Pelaku sempat ditangkap lalu Bebas, Korban terabaikan  dimana Unit Reskrim Polsek Pancur Batu masih berupaya melengkapi berkas Petunjuk Jaksa

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap kasus penganiayaan terhadap Josnico Tarigan  dan telah menetapkan Nps sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/240/VI/2025/Restabes Medan /sek pcr batu tanggal 4 Juni 2025 an Pelapor  Posman Tarigan

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi A. Karo Sekali S.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Medan bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka tgl 21 juni 2025 an. NFS , (21 tahun) dan telah dilakukan pemeriksaan akan tetapi tidak dilakukan penahanan, dan selanjutnya berkas perkaranya dikirimkan ke JPU cabang Pancur Batu pada tanggal 15 juli 2025. Kamis (22/1/2026)

Serangkaian usaha kini telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus tersebut bahkan sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi yang ada dalam berkas perkara perkara sesuai dengan petunjuk  dari P19 JPU

Penyidik juga akan berupaya mengambil rekaman CCTV disepanjang ruas jalan di tempat lokasi kejadian perkara serta mengarahkan penyidik pembantu untuk mengambil keterangan saksi ahli digital forensik, pidana, serta dr forensik dan mendalami hasil Cellebrite dari handphone milik tersangka Nps sehubungan petunjuk atau P19 JPU Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Pancur Batu

Kaposek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H berharap kasus tersebut bisa segera P21.
“Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan dan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara”jelas Kapolsek Pancur Batu.

Kepada masyarakat, Kapolsek Pancur Batu meminta untuk bersabar penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan “tandasnya.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *