Garudaposnewa.id, Mataram, 12 Maret 2025 – Sebanyak 2807 Warga Binaan Pemasyarakatan di NTB akan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya yaitu Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi warga binaan yang beragama Hindu dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan yang beragama Islam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ka.Kanwil Ditjenpas) NTB, Agung Krisna menyampaikan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi syarat tertentu berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana dalam Pasal 10 Ayat 2 UU No.22 Tahun 2022 mengatur tentang persyaratan tertentu untuk mendapatkan hak warga binaan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Dalam hal besaran remisi yang akan diterima warga binaan di NTB bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Ka.Kanwil Ditjenpas NTB, Agung Krisna menyebutkan dari total sebanyak 2807 warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 555 orang, 1 bulan sebanyak 1821 orang,1 bulan 15 hari sebanyak 271 orang dan 2 bulan sebanyak 42 orang. “Selain itu ada 2 jenis remisi yang telah kami usulkan yaitu RK I dan RK II yang dimana RK I ini hanya pemotongan masa pidana dan RK II nantinya warga binaan yang menerimanya langsung bebas” kata Agung Krisna.
Penyerahan SK Remisi kepada warga binaan yang menerima nantinya secara teknis akan dilaksanakan pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan diserahkan secara langsung oleh Kepala UPT Pemasyarakatan kepada warga binaan. (yr)
(Dn)
Telah Diusulkan, Sejumlah 2807 Warga Binaan Pemasyarakatan di NTB akan dapat Remisi Khusus Hari Raya.
