Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Tegas dan Tak Pandang Bulu! Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia ‘Overstay’ 375 Hari


Garudaposnews.id, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, baru saja menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum keimigrasian! Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NS harus angkat kaki dari Indonesia karena terbukti melanggar izin tinggal.

“Tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen kami menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, di Medan pada hari Jumat.

WN Malaysia tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah tercatat melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 375 hari! Pelanggaran serius ini jelas melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NS diketahui masuk ke Indonesia dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang hanya berlaku 30 hari, dan seharusnya meninggalkan Tanah Air pada 13 September 2024. Namun, ia abai pada batas waktu tersebut hingga ditemukan telah ‘menumpang’ lebih dari setahun!

Untungnya, seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan lancar. NS juga bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

Uray Avian menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan.”

Langkah tegas ini tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban, tetapi juga wibawa hukum keimigrasian di Indonesia. Kegiatan ini sejalan dengan salah satu akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan semua WNA di Sumatera Utara patuh pada aturan. Tujuannya jelas: menjaga Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *