Garudaposnews.id, SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggulung seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di berbagai wilayah. Pelaku berinisial M F alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, diringkus polisi setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH, didampingi Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Firman (40) yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu.
Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya sedang bekerja mencabut rumput di ladang yang berada di Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Korban memarkirkan sepeda motornya di benteng sungai persawahan yang berjarak sekitar 100 meter dari posisinya bekerja.
“Saat menoleh ke tempat parkir, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Firdaus,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku M F alias G.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak bekerja sendiri. Pelaku menyebutkan keterlibatan rekan lainnya berinisial S dan A (keduanya DPO). Diketahui, motor hasil curian tersebut telah dijual oleh rekan pelaku berinisial ANGGA ke wilayah Kota Medan.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, M F alias G ternyata merupakan pemain lama. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah hukum, tidak hanya di Sergai tetapi juga merambah ke Tebing Tinggi, Siantar, hingga Batu Bara.
Beberapa daftar aksi kejahatan pelaku antara lain:
* Desa Gempolan & Sei Bamban: Mencuri Honda Beat dan Supra 125 (dijual via Marketplace).
* Kecamatan Perbaungan: Menggasak 2 unit motor sekaligus.
* Kota Tebing Tinggi (Perumahan BP7): Mencuri Yamaha RX King.
* Kota Siantar & Kuala Tanjung: Mencuri Honda Vario dan Supra 125.
“Pelaku menggunakan berbagai modus dan bekerja sama dengan beberapa rekan yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi dan dalam pengejaran (DPO),” tegas Kasat Reskrim.
Secara terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, SH, menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa STNK korban telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas IPTU L. B. Manullang.
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera berkoordinasi dan melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai guna pencocokan data kendaraan yang mungkin berhasil diamankan selama pengembangan kasus ini.(Dn)
Spesialis Pencuri Motor 25 TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai, Pelaku Beraksi di Lintas Kabupaten













Leave a Reply