Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Skandal PNBP Belawan Pecah: Mantan Kepala KSOP RVL Resmi ‘Menyusul’ ke Balik Jeruji Besi




Garudaposnews.id, MEDAN [26/3/2026] – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggebrak. Teka-teki kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan kian terang benderang setelah satu lagi “pemain kunci” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adalah RVL (61), pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 – Oktober 2024, yang kini harus menanggalkan seragam dinasnya untuk mengenakan rompi merah muda Kejaksaan.

Kasus ini bukan sekadar administrasi yang tercecer, melainkan dugaan manipulasi sistematis. Berdasarkan temuan penyidik, RVL diduga bermain mata dalam sektor Jasa Pandu Tunda—layanan wajib bagi kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan Belawan.

Secara aturan (PM 57 Tahun 2015), jasa ini dikelola oleh PT Pelindo Regional 1 atas pelimpahan kewenangan KSOP. Namun, di bawah kepemimpinan RVL, terjadi kejanggalan fatal:

* Data ‘Hantu’: Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023-2024, banyak kapal raksasa (>500 GT) yang nyata-nyata masuk pelabuhan, namun lenyap dalam laporan rekonsiliasi yang ditandatangani RVL.
* Negara Gigit Jari: Akibat data kapal yang tidak “diinput” atau sengaja disembunyikan dari rekonsiliasi ini, setoran PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara justru menguap.

RVL menyusul tiga sejawatnya yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel pada Februari lalu, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S. Sebagai nakhoda di KSOP kala itu, RVL dianggap bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengendalikan pendataan yang berujung pada kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Penyidik menjerat RVL dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Tak butuh waktu lama setelah penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menandatangani Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026.

RVL kini resmi menghuni Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Sementara itu, tim auditor masih terus bekerja lembur bersama lembaga terkait untuk menghitung angka pasti kerugian negara yang diduga masih bisa membengkak.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun itu, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tim Penyidik Kejati Sumut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *