Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Sidang Mediasi Sengketa Lahan di PN Medan Kembali Tertunda: Pihak Penggugat Mangkir, Tergugat Kecewa



Garudaposnews.id, Medan – Sidang mediasi sengketa lahan seluas 460 hektar yang melibatkan Elman Mangunsong sebagai pihak penggugat kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2025).

Ketidakhadiran Elman Mangunsong menjadi penyebab utama molornya proses mediasi yang seharusnya mempertemukan kedua belah pihak.

“Hari ini pihak penggugat tidak hadir. Kami sebagai tergugat sudah datang dengan itikad baik. Sidang akhirnya ditunda hingga 28 Agustus 2025 mendatang,” ujar Kornelius Tarigan, salah satu tergugat, usai persidangan.

Sidang mediasi dipimpin oleh Hakim Erianto. Setelah memastikan pihak penggugat tidak berada di ruang mediasi dan tidak bisa dihubungi, hakim resmi menunda persidangan.

Mediasi sendiri sejatinya menjadi ruang damai untuk mencari jalan tengah di luar jalur litigasi. Namun, absennya penggugat membuat harapan tersebut kembali tertunda.

Keterlambatan proses hukum ini memunculkan kekecewaan di pihak tergugat. Refi Yulianto, kuasa hukum tergugat, menegaskan klaim penggugat atas tanah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami ingin meluruskan informasi publik. Lahan yang dipermasalahkan saat ini masih dalam penguasaan kami secara sah. Tidak ada satu jengkal pun yang dimiliki oleh penggugat,” tegas Refi.

Ia menambahkan bahwa pihak tergugat hadir penuh di persidangan dengan harapan penyelesaian cepat.

“Pihak penggugat mangkir, sementara kami dari tergugat satu, dua, dan tiga hadir semua. Kami berharap sidang berikutnya semua pihak hadir agar mediasi bisa berjalan lancar dan tercapai kesepakatan yang adil,” lanjutnya.

Kini semua mata tertuju pada sidang mediasi berikutnya, 28 Agustus 2025, yang diharapkan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk duduk bersama dan menemukan jalan keluar dari konflik panjang ini.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *