Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Satu WNA Asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Belawan Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal



Garudaposnews.id, BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, S.Kom. mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TB. Pria tersebut diamankan di wilayah Bagan Deli, Belawan, Medan, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, S.Kom. menyatakan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

TB dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Tindakan deportasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum. Kami terus memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap warga negara asing di wilayah kami mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Eko Yudis Kepala Kantor Imigrasi Belawan.

Langkah tegas ini juga merupakan implementasi nyata dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di seluruh penjuru Indonesia.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (20/02), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., secara langsung mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Dalam kunjungan tersebut, beliau memberikan penguatan dan motivasi kepada seluruh jajaran.

Dr. Parlindungan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan agar ketertiban umum tetap terjaga, sejalan dengan semangat Guard and Guide dan bangga melayani bangsa.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *