Garudaposnews.id, Binjai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban kota. Di bawah komando Kasat Pol PP, Arif, korps penegak Perda ini memimpin operasi besar penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang nekat berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Jl. Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Selasa (07/04/2026).
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Lokasi yang berada tepat di depan RS Kesrem tersebut selama ini dipadati bangunan tanpa izin yang merusak estetika kota dan menyalahi peruntukan lahan.
Meski berakhir dengan pembongkaran, Kasat Pol PP Binjai, Arif Sihotang, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prosedur yang humanis. Satpol PP tidak langsung terjun dengan alat berat, melainkan melalui proses panjang sesuai SOP.
”Kami bergerak atas dasar aturan. Sebelum hari ini, Satpol PP telah melakukan upaya persuasif yang maksimal; mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan I, II, dan III. Bahkan kami beri ruang untuk bongkar mandiri. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini kami bertindak tegas demi mengembalikan fungsi lahan yang sebenarnya,” ujar Arif.
Operasi ini merujuk pada Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketegasan Satpol PP didukung penuh oleh sinergi lintas instansi. Tercatat dinas-dinas teknis seperti Dinas PUTR, PMPPTSP, Perkim, hingga Dishub dan BPBD bahu-membahu di lapangan. Keamanan pun terjaga ketat berkat pendampingan dari personel Subdenpom, Kodim 0203/Lkt, dan Polres Binjai.
Tak hanya membongkar, Satpol PP juga memastikan pasca-penertiban lahan langsung bersih. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di bawah pimpinan Kadis LH Ahmad Yani, S.STP, M.AP, seluruh sisa material sisa bangunan langsung diangkut agar area sepanjang Jl. Bandung kembali tertata rapi.
Aksi nyata Satpol PP ini merupakan pengejawantahan dari arahan Walikota Binjai untuk menciptakan kota yang nyaman dan bersih. Satpol PP berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi siapapun agar tidak mendirikan bangunan di bahu jalan atau lahan milik negara.
”Ini bukan sekadar pembongkaran, ini adalah edukasi bagi masyarakat. Kita ingin Binjai yang lebih indah, tertib, dan nyaman untuk semua orang. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci,” pungkas Arif.
Kini, kawasan Jl. Bandung tampak lebih luas dan tertata, mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi publik yang selama ini terampas oleh bangunan liar.(Dn)
Satpol PP Binjai Pimpin Pembongkaran Bangunan Liar di Jl. Bandung













Leave a Reply