Garudaposnews.id, Serdang Bedagai – Tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat meringkus seorang pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku berinisial RA alias R (18), warga Deli Serdang, berhasil diamankan sesaat setelah melancarkan aksinya pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Kejadian bermula ketika tiga orang korban yang merupakan karyawan MBG, yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), tengah dalam perjalanan pulang dari Lubuk Pakam menuju Pantai Cermin sekitar pukul 02.15 WIB.
Ketiga korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax tiba-tiba dipepet oleh dua unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku. Pelaku RA alias R menendang motor korban hingga mereka terjatuh di aspal.
Situasi sempat mencekam ketika salah satu korban, Alamsyah Putra, berusaha memberikan perlawanan. Namun, pelaku lain berinisial DSS alias D langsung membacok tangan Alamsyah sebanyak tiga kali menggunakan celurit hingga korban terpaksa mundur menyelamatkan diri.
Para pelaku kemudian menggasak sepeda motor korban beserta barang berharga di dalamnya, termasuk dua unit ponsel (iPhone dan Vivo) serta uang tunai Rp3.000.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52.300.000.
Pasca kejadian, korban dibantu warga sekitar melapor ke petugas Pos PAM II Kota Pari. Merespons cepat laporan tersebut, personil kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan.
“Petugas Pos Pam I melihat tiga unit kendaraan mencurigakan melintas menuju arah Lubuk Pakam. Setelah dipastikan sesuai dengan ciri-ciri motor korban, petugas langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RA alias R di daerah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
* 1 buah senjata tajam jenis celurit.
* 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 hitam (sarana pelaku).
* STNK motor korban dan kotak handphone.
Saat ini, pelaku RA alias R telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pantai Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku DSS alias D dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Kondisi korban Alamsyah Putra saat ini telah mendapatkan perawatan medis di RSU Sawit Indah Perbaungan akibat luka bacok yang dideritanya.(Dn)
Sadis! Begal Bacok Karyawan di Pantai Cermin, Satu Pelaku Berhasil Diringkus Polres Sergai













Leave a Reply