Garudaposnews.id, Tebing Tinggi – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama tiga Polres jajaran—yakni Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Polresta Deli Serdang—menggelar konferensi pers gabungan di Markas Polres Tebing Tinggi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Konferensi pers ini fokus pada pengungkapan dan penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Sumut periode 1 Januari hingga Oktober 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., serta para Kapolres dari tiga jajaran yang terlibat.
Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., menyoroti capaian signifikan di wilayahnya.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, Polres Sergai berhasil:
* Mengungkap 261 Laporan Polisi (LP) tindak pidana narkotika.
* Mengamankan total 352 tersangka.
* Menyita barang bukti (BB) utama, antara lain:
* Sabu: 599,33 gram
* Ganja: 3,13 gram
* Ekstasi: 47 ½ butir
Selain penindakan, Kapolres Sergai juga menekankan upaya pencegahan dan pemberantasan terstruktur. “Kami telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Forkopimda untuk menutup satu Tempat Hiburan Malam (THM) bernama GRAND GALAXY di wilayah hukum Sergai,” ujar AKBP Jhon Hery.
Penutupan ini dilakukan setelah pemanggilan dan komitmen dari pengusaha untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan dua pelaku, termasuk tersangka bernama MARUBA SITANGGANG. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti yang menonjol, yaitu:
* Ekstasi: 9\frac{1}{2} (sembilan setengah) butir pil warna pink berbentuk mickey mouse.
* Senjata Api (Senpi): 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia berwarna hitam.
* Amunisi: 5 (lima) butir peluru tajam kaliber 32 MM.
Kapolres Sergai memastikan bahwa senjata api yang diamankan bukan jenis rakitan, melainkan jenis pabrikan. Ia menambahkan bahwa senjata api tersebut tidak disertakan dalam konferensi pers karena masih dalam proses penyelidikan di Labfor.
“Saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api dimaksud. Apabila ditemukan adanya kaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya, kami akan segera melakukan penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Konferensi pers yang dimulai pukul 14.30 WIB ini diakhiri dengan sesi tanya jawab pada pukul 14.50 WIB dan selesai pada pukul 15.10 WIB, ditutup dengan sesi foto bersama. Personel Sat Narkoba kemudian kembali membawa tahanan dan barang bukti ke Mako Polres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat.













Leave a Reply