Garudaposnews.id Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebuah gudang di Sei Rampah. Total sembilan (9) tersangka berhasil diringkus, terdiri dari tujuh pelaku utama dan dua penadah barang curian.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menindaklanjuti laporan korban, Aling (50), yang gudangnya dibobol pada 29 September 2025. Sejumlah barang berharga, seperti mesin gilingan plastik, besi tua, tembaga, dan kabel listrik raib, menyebabkan kerugian total mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Motif para pelaku adalah kebutuhan ekonomi.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka utama RAHMAD HIDAYAT SIMANJUNTAK alias DAYAT (42) bersama rekan-rekannya di beberapa lokasi berbeda pada 17 Oktober 2025.
Tujuh Pelaku Utama (termasuk Dayat) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, dua Penadah (RUDI ISMAWAN alias IWAN KUTIL dan HARTO WIJOYO alias JAYA) dijerat Pasal 480 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit becak motor barang, senter, dan bon faktor penjualan hasil curian. Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.













Leave a Reply