Garudaposnews.id, Pancur Batu – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu terus “tancap gas” melengkapi berkas perkara (P19) kasus penganiayaan terhadap Josnico Tarigan, yang telah menetapkan Nps sebagai tersangka. Berkas kasus yang dilaporkan pada 4 Juni 2025 ini dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Pancur Batu untuk disempurnakan.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi A. Karo Sekali S.H., Rabu (22/10/2025), mengungkapkan pihaknya kini bekerja keras memenuhi semua petunjuk dari JPU. “Penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara sebagaimana dalam dokumen P19 atau Petunjuk Jaksa,” ujar Iptu Junaidi.
Serangkaian upaya telah dilakukan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi. Namun, petunjuk Jaksa kali ini menuntut langkah lebih jauh dan mendalam.
Demi memenuhi P19, penyidik akan berupaya keras mendapatkan bukti-bukti kunci, khususnya:
* Rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan lokasi kejadian perkara.
* Keterangan dari saksi ahli digital forensik, pidana, dan dokter forensik.
* Pendalaman hasil Cellebrite dari handphone milik tersangka Nps.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa S.H. berharap kasus ini bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa. “Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,” jelas Kompol Djanuarsa.
Kapolsek meminta masyarakat bersabar dan meyakinkan bahwa penyidik akan segera merampungkan berkas agar tersangka Nps bisa segera disidangkan di pengadilan. (Red)













Leave a Reply