Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Overstay 234 Hari di Medan, WN Amerika Serikat Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia



Garudaposnews.id, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial DG. Pria tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius aturan keimigrasian dengan overstay atau melebihi batas izin tinggalnya selama 234 hari.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik melalui pengawasan ketat terhadap orang asing.


Ada pun Pelanggaran dan Sanksi yang di buat DG adalah Pelanggaran Overstay (melebihi batas izin tinggal) selama 234 hari, DG masuk menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang seharusnya berlaku hingga 21 Maret 2025, Selama di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kecamatan Medan Marelan, Medan.

Imigrasi Medan menerbitkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan (cekal) untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pada hari Kamis, DG diterbangkan dari Medan menuju Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Los Angeles.
Firman menekankan bahwa tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia, dan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan transparan.

Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas bandara dan maskapai, untuk memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman dan tertib.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *