Garudaposnews.id, Asahan – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Irwansyah (50), seorang petani dari Desa Mekar Tanjung, Asahan, Sumatera Utara, yang terjadi pada tahun 2022, kini memasuki babak baru setelah tiga tahun lamanya “membisu” tanpa perkembangan. Pada tahun 2025, kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Peristiwa ini berakar dari konflik agraria atas tanah seluas \pm 23.447,5 \text{ meter persegi} yang telah diusahai Irwansyah sejak tahun 1992, berdasarkan Surat Pernyataan tahun 2017 dan Surat Keterangan Tanah tahun 2006. Awalnya ditanami keladi, lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit yang kini telah menghasilkan.
Pada tahun 2022, konflik memuncak ketika sejumlah perwakilan dari PT Padasa Enam Utama, termasuk manajer, oknum Kepala Desa Mekar Tanjung, Kepala Satpam, dan karyawan perusahaan, mendatangi lokasi. Mereka diduga melakukan penebangan dan perusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik Irwansyah dan seorang warga lainnya bernama Peter.
Ketika Irwansyah berupaya melarang tindakan perusakan tersebut, ia justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum satpam perusahaan. Irwansyah dipukul secara bersama-sama, diborgol, dan sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat atas tuduhan pengancaman. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum, dan Irwansyah dibebaskan.
Tidak terima atas kekerasan yang dialaminya, Irwansyah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Asahan pada 8 Juni 2022, dengan terlapor dugaan Jhony Lumban Tobing dkk, yang disebut sebagai bagian dari tim keamanan perusahaan.
Namun, laporan dengan nomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara itu nyaris terhenti. Perkembangan signifikan baru terlihat di tahun 2025, tiga tahun setelah laporan dibuat, di mana kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satu nama yang disebut-sebut sebagai tersangka adalah Jhonny Lumban Tobing dkk.
Keluarga Irwansyah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini, menduga adanya kelalaian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini sudah Tiga tahun lebih lamanya sejak laporan saya buat. Baru sekarang ada penetapan tersangka. Bagaimana mungkin korban yang sudah jelas mengalami kekerasan fisik harus menunggu selama itu? Di mana letak keadilan dan keseriusan pihak Aparat Penegak Hukum ” ujar perwakilan keluarga Irwansyah, mempertanyakan.
Pihak keluarga mendesak Kapolres Asahan untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait alasan di balik lambatnya proses penyidikan selama tiga tahun, serta menyampaikan tindak lanjut terbuka terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Kasus Irwansyah ini diharapkan menjadi perhatian serius oleh publik dan penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk, khususnya dalam penanganan konflik agraria dan dugaan kriminalisasi terhadap petani kecil yang berjuang mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun.

Terkait konflik agraria, Zulkifli Matondang, Sekretaris Kelompok Tani dan Kasub Biro Surat Kabar Garuda Pos, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto kepada anggota DPR Kabupaten se-Indonesia dan Partai Gerindra. Pesan tersebut meminta agar perusahaan-perusahaan yang bermasalah segera menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat dan menekankan agar “masyarakat jangan disakiti.”(Kupli)













Leave a Reply