Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Lapas Pemuda Langkat Membara: Bantah Keras Isu ‘Lodes’ dan Penipuan Online, Siap Tempuh Jalur Hukum!



Garudaposnews.id, Langkat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat mengambil sikap tegas menanggapi kabar miring yang menyebutkan adanya praktik “lodes” (penipuan online) dan kebebasan narapidana menggunakan ponsel di dalam area lapas. Kepala Lapas, Kenal Purba, secara lugas membantah berita yang ia sebut hoaks dan sangat merugikan citra lembaga.


“Terkait isu-isu yang diberitakan oleh salah satu media online, saya pastikan itu tidak ada,” tegas Kenal Purba.


Lapas Pemuda Langkat mengklaim telah menyediakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) sebagai satu-satunya akses komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga. Penggunaannya pun diawasi secara ketat dan melekat oleh petugas pengamanan.


Bantahan keras ini didukung langsung oleh para warga binaan. Iqbal, salah satu narapidana, bersaksi bahwa kegiatan ‘lodes’ mustahil terjadi.
“Tidak, tidak ada itu kamar lodes di sini. Kami saja tidak ada yang berani punya HP di sini, apalagi kami ngelodes? Mana lah kami berani,” ujarnya.


Narapidana takut menghadapi sanksi berat jika kedapatan melanggar aturan, yaitu dimasukkan ke Register F, diisolasi di straffcell, pembatasan remisi atau pembebasan bersyarat, bahkan dipindahkan ke lapas lain. Narapidana lain, Krispo, juga menegaskan bahwa komunikasi hanya melalui Wartelsuspas dengan pengawasan ketat.


Pihak keamanan lapas menjamin tidak adanya peredaran HP. Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, H. Sitorus, menyatakan bahwa jajaran pengamanan rutin melakukan penggeledahan insidentil kamar hunian setiap minggu.


“Saya memastikan tidak ada kegiatan seperti itu di lapas ini,” tegas H. Sitorus.
Menariknya, Kalapas Kenal Purba tidak tinggal diam. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap media online penyebar kabar tersebut.


“Penyebaran berita bohong juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal dalam KUHP,” ancam Kenal Purba, mengutip Pasal 390 KUHP tentang penyebaran berita palsu yang bisa dihukum penjara hingga dua tahun.


Di akhir pernyataannya, Kalapas Kenal Purba menegaskan komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat untuk terus berbenah, meningkatkan pengawasan, dan memastikan lapas bersih dari praktik ilegal.


“Tuduhan yang tidak benar hanya akan mengganggu proses pembinaan yang selama ini telah berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *