Garudaposnews.id, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi proyek prestisius di kawasan Danau Toba. Tersangka berinisial ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah naungan Kementerian PUPR, kini harus mendekam di sel tahanan.
Proyek yang menjerat ESK adalah Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele (KSPN Danau Toba) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adnan Hamzah (Rizaldi), S.H., M.H., penyidik menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang sengaja dibiarkan oleh tersangka
Akibat kongkalikong dan ketidaksesuaian kontrak ini, negara diperkirakan menelan kerugian hingga ±Rp13 Miliar. Angka ini merupakan temuan awal penyidikan, sementara hitungan riil dari ahli masih terus berjalan untuk memastikan jumlah pastinya.
“Tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan,” tegas Rizaldi.
Demi kepentingan penyidikan, ESK langsung dipakaikan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Januari 2026.
Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut mencicipi aliran dana haram dari proyek wisata strategis nasional tersebut.(Dn)
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba: PPK Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar













Leave a Reply