Beranda ยป Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Medan Terkait Video Polisi Minta Transfer

Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Medan Terkait Video Polisi Minta Transfer

Garudaposnews.id, Medan – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral yang menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur oleh salah satu anggotanya. Dalam video tersebut, tampak seorang polisi lalu lintas menghentikan pengendara motor di malam hari, dengan narasi bahwa pengemudi diminta mentransfer uang tilang sebesar Rp 200 ribu ke akun DANA milik oknum petugas.

Video itu ramai dibagikan di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @medanheadline.tv. Narasi dalam unggahan tersebut menulis, “Polisi Lalu Lintas Minta Transfer Rp 200 ribu Saat Melakukan Tilang.”

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi, tepatnya pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa petugas yang dimaksud merupakan anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru berinisial Bripka HS.

“Yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi piket. Saat di jalan, ia menemukan tiga orang yang berboncengan tanpa helm, lalu dihentikan,” ungkap Parwita saat memberikan keterangan resmi, Selasa, 13 Mei 2025.

Namun, terkait tuduhan permintaan transfer uang ke aplikasi dompet digital, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti adanya transaksi tersebut. “Hasil pemeriksaan kami bersama Paminal, tidak ditemukan transfer dana ke rekening petugas. Namun proses pemeriksaan masih berjalan,” tegas Parwita.

Ia menambahkan, jika terbukti melanggar prosedur, Bripka HS akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Sudah kami laporkan ke pimpinan. Tinggal menunggu disposisi untuk penindakan lanjutan oleh Paminal. Yang bersangkutan tetap akan diproses jika terbukti bersalah,” katanya.

Dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, lanjut Parwita, anggota seharusnya memberikan kode BRIVA sebagai metode pembayaran resmi atau menyerahkan surat tilang warna merah agar pelanggar bisa mengikuti sidang di pengadilan.

“Seharusnya, setelah ditilang diberikan BRIVA kepada pelanggar untuk membayar ke rekening resmi. Atau kalau tidak, diberikan surat tilang warna merah sebagai undangan sidang,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menelusuri pembuat video dan pengendara yang terekam, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami ingin informasi ini berimbang. Bripka HS telah kami periksa dan tidak ada bukti dia menerima transfer uang. Maka, pembuat video dan pengendara juga harus memberi klarifikasi,” pungkas Kasatlantas.(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *