Garudaposnews.id, Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/09/2025), di halaman Kantor Kejari Binjai.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika (sabu, ekstasi, ganja), barang pribadi dari perkara OHARDA, serta senjata tajam dan barang lainnya dari perkara TPUL/KAMNECTIBUM.
Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel.
Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Kepala Lapas Binjai, Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H., sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban di Kota Binjai.(Dn)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Binjai Wawan Irawan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai













Leave a Reply