Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kejati Sumut Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Miliaran Rupiah



Garudaposnews.id, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode 2023 hingga 2024.

Ketiga tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan. Penahanan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah:
* Sdr. W.H. (Kepala KSOP Belawan tahun 2023)
* Sdr. M.L.A. (Kepala KSOP Belawan tahun 2024)
* Sdr. S.H.S. (Kepala KSOP Belawan tahun 2024)

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan ketidaksinkronan data kapal yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.



Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ditemukan kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh para tersangka,” ujar Rizaldi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang mencapai miliaran rupiah. Saat ini, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara mendetail.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif penyidik guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pihak Kejati Sumut juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif. Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menuntaskan proses hukum secara transparan.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *