Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan–Belawan

Garudaposnews.id, Belawan – ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalur kereta api lintas Medan–Belawan tahun anggaran 2022–2023.

‎Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022 dan 2023, ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

‎“Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan kereta api, khususnya pada penggantian bantalan beton dan rel di lintas Titi Papan–Medan Labuhan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

‎Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup pekerjaan penggantian bantalan beton dan rel dari R.33/42 menjadi R.54 sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari KM 13+000 hingga KM 17+500.

‎Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.

‎Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026

‎Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Kejari Belawan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Dn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *