Garudaposnews.id, BATU BARA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali melakukan gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Dua pejabat strategis di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (19/02/2026).
Kedua tersangka baru tersebut adalah E (47) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DS (43) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat. E dan DS diduga menjadi sosok kunci di balik proses pencairan anggaran yang tidak sesuai prosedur pada proyek Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kasus ini mencatatkan angka yang cukup fantastis. Dari total pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1.158.081.211 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)
“Angka kerugian ini mempertegas adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat daerah,” tegas pihak Kejaksaan.
Dengan bertambahnya E dan DS, total tersangka dalam skandal BTT 2022 ini kini berjumlah empat orang.
Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah menetapkan:
* CS (52): Direktur CV Widya Winda.
* IS (27): Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.
Sesaat setelah pemeriksaan pada Kamis sore, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. Keduanya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Penahanan ini tertuang dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor: PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026.
Pihak Kejari Batu Bara menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Jaksa penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan belum berhenti. Kami terus menelusuri aliran dana dan memastikan setiap rupiah kerugian negara harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Langkah cepat ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat daerah bahwa dana darurat (BTT) yang bersifat krusial tidak boleh dipermainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(Dn)
Kejari Batu Bara Seret Dua Pejabat Strategis ke Penjara Terkait Korupsi Dana BTT 2022













Leave a Reply