Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Kejaksaan Negeri Belawan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan



Garudaposnews.id,Belawan, 22 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023. Kedua tersangka, berinisial EY dan TJT, ditahan pada Senin, 22 September 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2025.

EY, yang menjabat sebagai Bendahara SMA Negeri 19 Medan, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

Sementara itu, TJT, seorang penyedia barang dan jasa di sekolah yang sama, juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.



Penahanan kedua tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Penahanan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan perkara.

Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya. Tindakan mereka ini menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini juga melibatkan tersangka berinisial RN, yang merupakan Kepala Sekolah dan telah ditahan sebelumnya.
Pada tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS dengan total mencapai Rp3.592.440.000. Namun, akibat perbuatan ketiga tersangka (EY, TJT, dan RN), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp772.711.214.

Para tersangka dijerat dengan:

* Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Belawan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi.(Dn)

Sumber Humas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *