Garudaposnews.id, Lubuk Pakam – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara Lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiwangsa Pura Keadilan Pada Kamis (31/07/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan Kalapas ini dihadiri langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang didampingi oleh Kasi. Binadik & Giatja, Bastian Manik serta Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Erjuki Naibaho. Tampak hadir dari Direktur LBH Adiwangsa Pura Keadilan, Marco Christian Sitorus, S.H. beserta Rekan – Rekan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak mampu. Melalui kesepakatan ini, akan dilaksanakan kerja sama yang mencakup layanan hukum bagi Warga Binaan. Kegiatan yang akan dilakukan beragam, antara lain penyuluhan hukum secara berkala, layanan konsultasi hukum, hingga bantuan litigasi dan nonlitigasi sesuai dengan kebutuhan Warga Binaan.

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan apresiasi atas inisiatif LBH Adiwangsa Pura Keadilan dan menyebut kerja sama ini sebagai bagian penting dari pembinaan yang holistik, inklusif, dan berkeadilan. “Kami menyambut baik kerja sama ini karena merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Ini juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar,” ujar Hakim.
Sementara itu, Direktur LBH Adiwangsa Pura Keadilan menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan secara profesional dan berintegritas. “LBH Adiwangsa Pura Keadilan hadir untuk menjamin bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Melalui kerja sama ini, kami akan memberikan pendampingan hukum baik dalam bentuk konsultasi, advokasi, maupun litigasi bila diperlukan,” tutup Marco.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan melalui penyusunan rencana kerja teknis, pembentukan tim pelaksana, dan pelaksanaan program hukum secara rutin. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kerja sama ini. (Dn)
Dok. Humas Lalupa.