Garudaposnews.id, BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus tindak pidana pencurian besi di lokasi PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini disetujui setelah melalui proses panjang, termasuk persetujuan dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Proses pelaksanaan RJ ini berlangsung secara seremonial di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Walikota Medan yang mengapresiasi penerapan pendekatan humanis ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH didampingi jajaran, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini adalah upaya untuk memulihkan keadaan dan memperkuat kerukunan sosial di tengah masyarakat, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alasan utama penerapan RJ ini adalah karena adanya kesepakatan damai antara korban (PT ARB) dan para tersangka. Korban telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara secara damai, dan para tersangka juga telah menunjukkan itikad baik,” ujar Kajari Belawan
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama di lokasi PT ARB, Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kota Bangun, Medan Deli, pada Minggu, 20 Juli 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) Jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk RJ, salah satunya karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Sebanyak 21 orang tersangka, yang sebagian besar merupakan warga sekitar, akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Kejaksaan hanya menyetujui 21 dari 24 permohonan yang diajukan, di mana tiga permohonan ditolak karena tersangka berstatus residivis (pernah melakukan tindak pidana sebelumnya).
Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang dihentikan perkaranya melalui Keadilan Restoratif
* R. M. Harahap (Umur 32 Tahun)
* F. J. Harahap (Umur 31 Tahun)
* G. Koto (Umur 34 Tahun)
* T. (Umur 50 Tahun)
* D. E. (Umur 36 Tahun)
* R. (Umur 34 Tahun)
* M. Ismail (Umur 21 Tahun)
* E. Lubis (Umur 51 Tahun)
* S. Nababan (Umur 21 Tahun)
* M. Rafli (Umur 19 Tahun)
* P. (Umur 59 Tahun)
* F. Adam (Umur 25 Tahun)
* D. I. Tausin (Umur 42 Tahun)
* M. Z. Husni (Umur 19 Tahun)
* A. (Umur 18 Tahun)
* I. (Umur 32 Tahun)
* P. (Umur 28 Tahun)
* M. Fathi (Umur 18 Tahun)
* H. Ulsyairi (Umur 20 Tahun)
* M. Marpaung (Umur 49 Tahun)
* D. Nadeak alias Dori (Umur 34 Tahun)
Keputusan penghentian penuntutan ini ditutup demi hukum dan mengakhiri segala proses pidana yang dihadapi para tersangka, sehingga mereka tidak perlu melalui proses persidangan.(Dn)













Leave a Reply