Garudaposnews.id, LANGKAT – Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik lebaran, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langkat resmi mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026.
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Mhd Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan di jalan raya, baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan ini akan mulai berlaku efektif pada:
* Tanggal: 15 Maret s/d 29 Maret 2026
* Waktu: Pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat kategori angkutan barang yang dilarang melintas selama jam operasional yang telah ditentukan:
* Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
* Mobil barang dengan kereta gandengan.
* Kendaraan pengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan sejenisnya.
* Mobil barang dengan kereta tempelan.
Meski ada pembatasan ketat, pihak kepolisian tetap memberikan prioritas bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini meliputi:
* Kendaraan pengangkut BBM atau BBG.
* Logistik kebutuhan pokok masyarakat.
* Kendaraan penanganan darurat.
Melalui poster resmi tersebut, AKP Tommy Franata menghimbau masyarakat dan para pelaku usaha transportasi untuk:
* Mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
* Mengatur jadwal distribusi logistik sebelum masa pembatasan berlaku.
* Mengutamakan keselamatan demi kelancaran arus lalu lintas.
“Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkas kutipan dalam sosialisasi tersebut, menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak demi kenyamanan bersama di jalan raya.(Dn)
Jelang Mudik 2026, Polres Langkat Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol dan Arteri













Leave a Reply