Garudaposnews.id, SIBORONGBORONG – Menindaklanjuti koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palito (Pature Pauli Toba) Sumatera Utara , untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk memberikan Pelayanan Bantuan Hukum bagi warga binaan(5/3).
Bertempat di Lapas Kelas IIB Siborongborong Perjanjian Kerjasama ditanda tangani langsung oleh Kalapas Siborongborong, Herry Hasudungan Simatupang,SH dan Ketua Bantuan Hukum Palito (Pature Pauli Toba), Mekar Sinurat.
Adapun maksud dan tujuan diadakan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan LBH dalam memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan bagi warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan.
Dalam Sambutannya, Ketua LBH Palito,Mekar Sinurat menyampaikan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum maupun menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, tetap memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini, LBH PALITO berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan bagi warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan. Kami percaya bahwa akses terhadap informasi hukum dan pendampingan yang tepat dapat membantu warga binaan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.”
Herry Hasudungan Simatupang menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Palito atas Kerja sama ini. Semoga kerja sama ini tidak berhenti hanya pada penandatanganan MoU, tetapi dilaksanakan dengan baik sehingga memberi manfaat langsung bagi para warga binaan khususnya bagi tahanan yang sedang menjalani proses persidangan.(Dn)
(Humas Lasibor)













Leave a Reply