Garudaposnews

Bersama Membangun Bangsa

Advertisement

Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia: BVK untuk Wisata, Bukan Bisnis!


Garudaposnews.id, Belawan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan baru saja mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial KPC karena menyalahgunakan izin tinggal. KPC, yang masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk tujuan wisata, justru kedapatan melakukan kegiatan bisnis.


Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir, melalui Kepala Seksi Tikim Ismed Ade Winata, menegaskan bahwa tindakan ini adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. KPC terbukti melanggar Pasal 122 Huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Proses deportasi KPC dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, dengan pengawalan ketat oleh tim intelijen dan penindakan. Pendeportasian berjalan lancar melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang.


Kasus ini menjadi peringatan bagi setiap WNA untuk patuh pada aturan keimigrasian. Kantor Imigrasi Belawan berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *