Garudaposnews.id, Medan – Malam menjelang Natal dan Tahun Baru di Kota Medan digegerkan oleh operasi gabungan yang menyasar tempat hiburan malam (THM) terkenal, De Tonga. Operasi yang dipimpin oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai Medan pada Jumat (12/12/2025) malam berujung pada penangkapan tujuh orang dan penemuan bukti peredaran narkoba serta minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah signifikan.
Penggerebekan di THM yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang ini, membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan staf internal.
“Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga,” tegas Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha (Sabtu, 13/12/2025).
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Tak hanya narkoba, tim gabungan juga menemukan pelanggaran serius terkait kepabeanan. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan, Musliadi, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait minuman beralkohol.
“Ada sekitar 82 botol minuman keras yang terindikasi ilegal. Hal itu diketahui dari pita cukai yang palsu,” jelas Musliadi.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik curang dan penjualan miras tanpa izin yang berpotensi merugikan negara. Pihak Bea Cukai saat ini tengah berupaya memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran botol miras ilegal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi semua tempat hiburan malam menjelang akhir tahun. Pihak berwajib menegaskan tidak akan menoleransi peredaran narkoba maupun barang ilegal yang merusak ketertiban masyarakat.(Dn)
Sumber: Kompas
https://medan.kompas.com/read/2025/12/13/213452178/thm-de-tonga-medan-digerebek-4-butir-inex-dan-82-miras-ilegal-disita-serta-7













Leave a Reply