Garudaposnews.id, MEDAN BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terus menunjukkan taringnya dalam pemulihan kerugian negara. Pada Rabu (4/3/26), institusi penegak hukum yang bermarkas di Jalan Raya Pelabuhan No. 2 ini resmi menerima pengembalian uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022-2023.
Uang tunai senilai Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) diserahkan langsung oleh pihak terdakwa berinisial AM melalui keluarganya kepada pihak Kejaksaan.
Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Medan ini menyeret tiga nama utama yang kini tengah menjalani proses hukum secara terpisah (splitsing):
* AM: Direktur CV. Cahaya Azira (Pihak Penyedia).
* RA: Mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan (Periode 2022-2023).
* EA: Bendahara Dana BOS SMAN 16 Medan (Periode 2022-2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang tersebut kini telah diamankan untuk memastikan hak negara terpenuhi.
“Uang pengganti dari terdakwa AM telah kami terima dan langsung dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri. Begitu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dana tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” tegas Andri Rico.
Para terdakwa tidak main-main dalam menghadapi jeratan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal berlapis:
* Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
* Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
* Tambahan: Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Langkah pengembalian uang ini menjadi poin penting dalam proses persidangan, meski tidak menghapuskan pidana, hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terdakwa untuk memulihkan kerugian yang dialami dunia pendidikan.(Dn)
Gebrakan Kejari Belawan: Uang Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Rp 220 Juta Akhirnya Kembali ke Negara!













Leave a Reply